Langsung ke konten utama

terjemah qowaid tasawuf



QOIDAH KEEMPAT
SHIDQUT TAWAJJUH (KESUNGGUHAN DALAM MENGHADAP ALLAH) ITU DISYARATKAN DENGAN DI-RIDHO-I ALLAH AL HAQ.......DAN TIDAK ADA TASAWUF KECUALI DENGAN ADANYA FIQIH.
Syarat Shidqut tawajjuh adalah jika diridhoi-Nya dan dengan hal-hal yang menjadikan ridho-Nya. Dan segala sesuatu yang bersyarat tidak sah tanpa wujudnya syarat.   (وَلاَ يَرْضَى لِعِبَادِهِ الكُفْر ) ayat ini mengharuskan seseorang untuk mewujudkan iman. ( وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ ) ayat ini mengharuskan seseorang untuk mengamalkan ajaran Agama Islam.  
Tidak ada tasawuf kecuali dengan fiqih, karena hukum-hukum Allah yang dhohir tidak akan diketahui kecuali lewat fiqih. Dan tidak ada fiqih kecuali  bertasawuf, karena tidak ada perbuatan kecuali dengan shidqut tawajjuh. Dan tidak ada keduanya tanpa adanya iman, karena keduanya tidak akan sah tanpa adanya iman. Maka semua hal tersebut merupakan keharusan karena semuanya saling melekat laksana melekatnya ruh dan jasad.  Tidak ada arwah kecuali berada didalam jasad, sebagaimana tidak ada hidup kecuali dengan arwah. Pahamilah!
Imam Malik RA berkata : “barang siapa yang bertasawuf tapi tidak ber-fiqih maka dia akan  menjadi kafir zindiq, barang siapa berfiqih tapi tidak bertasawuf maka dia akan menjadi fasiq, dan barangsiapa yang mengumpulkan keduanya maka dia telah meraih maqom ma’rifat”
Mushonnif berkata : orang yang pertama akan menjadi kafir zindiq, sebab dia berkata bahwa manusia itu dalam keadaan terpaksa dan tidak mempunyai keinginan apa-apa , jika Allah menghendaki masuk surga pada seseorang maka ia akan masuk surga meskipun ia tidak melakukan sholat dan konsekwensinya itu akan menafikan hikmah semua hukum. orang yang kedua akan menjadi fasiq, sebab amalnya disunyikan dari kesungguhan dalam menghadap Allah SWT yang akan bisa mencegah dari perbuatan durhaka, dan sunyi dari ikhlas yang menjadi syarat dalam beramal kepada Allah. Orang yang ketiga akan mewujudkan secara nyata, sebab ia menduduki hakikat dalam berpagang teguh pada kebenaran. Maka pahamilah hal itu.!



QOIDAH KETUJUH
ASAL USUL PENAMAAN TASAWUF

Asal usul terbentuknya suatu penamaan itu memperhatikan terhadap pendefisiannya dan juga yang didefinisikan darinya. Indikasi dari suatu penamaan itu memanndang dari segi lafadznya. Jika  terdapat banyak redaksi kemudian memungkinkan untuk mengumpulkannya  maka maknanya dari keseluruan tersebut, tapi jika tidak mungkin maka harus memperhatikan makna tertentu meskipun telah bebas dari perselisihan terhadap makna asal.
Terdapat banyak ungkapan dalam pendefinisian tentang asal-usul tasawuf, hal tersebut terdapat 5 ungkapan :
Pertama : adalah ucapan seseorang yang mengatakan berasal dari kataالصوفة" (bulu domba) hal itu dikarenakan orang sufi dengan Allah itu laksana bulu yang berterbangan tanpa arah.
Kedua : berasal dari الصوفة القفا “lembutnya leher” karena orang sufi itu lembut, tidak kaku.
Ketiga : berasal dari الصِّفة yaitu karena terkumpul dalam dirinya sifat-sifat yang terpuji dan meninggalkan sifat-sifat yang tercela.
Keempat: berasal dari kata الصفاء (bening/jernih) quol ini dianggap benar sehingga Abu Fatah Al-Bushti berkata dalam syairnya :
“Ulama’ berbeda pendapat mengenai istilah Sufi
lantaran ketidaktahuannya dan mereka mengira berasal dari kata الصوف
“tidak ada sesuatu yang lebih berharga pada nama ini selain seorang pemuda
yang dibersihkan dan dijernihkan hatinya sehingga nama shufi diberikan kepadanya”
Kelima: kata tasawuf itu dinuqil dari الصُّفة (serambi masjid) karena orang sufi itu memiliki sifat seperti orang yang tinggal di serambi masjid dizaman Rosulullah SAW.  


Allah berfirman :
 وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا
Ayat ini merupakan asal atau dasar dari semua pengertian yang dipaparkan oleh para ulama’.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah sejarah thoriqoh

BAB I PENDAHULUAN A.            Latar Belakang Tarekat merupakan bagian dari ilmu tasawuf. Namun tak semua orang yang mempelajari tasawuf terlebih lagi belum mengenal tasawuf akan faham sepenuhnya tentang tarekat. Banyak orang yang memandang tarekat secara sekilas akan menganggapnya sebagai ajaran yang diadakan di luar Islam (bid’ah), padahal tarekat itu sendiri merupakan pelaksanaan dari peraturan-peraturan syari’at Islam yang sah. Namun perlu kehati-hatian   juga karena tidak sedikit tarekat-tarekat yang dikembangkan dan dicampuradukkan dengan ajaran-ajaran yang menyeleweng dari ajaran Islam yang benar. Oleh sebab itu, perlu diketahui bahwa ada pengklasifikasian antara tarekat muktabarah (yang dianggap sah) dan ghairu muktabarah (yang tidak dianggap sah).             Memang seluk-beluk tarekat tidak bisa dijabarkan dengan mudah karena setiap tarekat-tarekat terseb...

tafsir ayat ahkam Al maidah ayat 6

BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Sumber hukum pertama dalam Agama Islam adalah Al Qur’an. Dalam Al qur’an itu sendiri telah membahas berbagai macam aqidah, hukum-hukum, dan cerita, dan lain sebagainya. Beberapa dari surat ataupun ayat dalam Al Qur’an terkadang mengandung hukum-hukum tertentu. Misalnya, dalam surat Al Maidah ayat 6 membahas mengenai hukum-hukum thoharoh seperti berwudhu’, mandi, dan juga tayammum. Meskipun demikian, terkadang para Ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum-hukum tersebut. Hal ini disebabkan salah satunya karena lafadz yang digunakan terlalu umum, sehingga menghasilkan penafsiran yang berbeda-beda. Disamping Allah SWT, menjelaskan mengenai hukum-hukum lewat ayat-ayat Al Qur’an, sadar atau tidak disadari Allah memberikan hikmah-hikmah yang tersirat dalam ayat tersebut. Hikmah itu bisa diketahui dengan mendalami penafsiran para Ulama’ mengenai ayat ahkam. B.   Rumusan Masalah 1.       Apa dan bagaimana hu...